TERASTANGERANG – Menyikapi pasca meluapnya air sungai Cisadane ke permukiman warga di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Komunike Tangerang Utara meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi tata ruang di kawasan pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.

Direktur Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mengungkapkan, terjadinya banjir di muara sungai Cisadane dan beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa, seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi bagi Pemerintah.

“Seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi bagi Pemerintah pusat, provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya Pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan, apakah sudah sesuai atau bahkan menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima terastangerang.com, Minggu (18/9/22).

Budi menjelaskan, perencanana tata ruang yang tidak seimbang dengan alam dan upaya konservasi air, menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya.

“Selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air yang diakibatkan oleh pembangunan yang merusak sumber-sumber dan resapan mata air dan alur berjalanya air,” ucapnya.

Baca juga : Ribuan Jiwa di Teluknaga Jadi Korban Banjir

Ia menegaskan, hal ini diperparah dengan tidak adanya pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar sungai dan sejenisnya.

“Berkaitan dengan fenomena tersebut ada beberapa saran saya serta ada upaya serius yaitu adanya langkah audit menangani tata ruang Kabupaten Tangerang ,tata ruang provinsi Banten dan RTRW nasional,” jelasnya.

Audit tata ruang, tambah Budi, yaitu melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);

Pemerintah pusat juga harus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi yang mana telah diamanatkan dalam peraturan Presiden. Pemerintah pusat harus menyusun dan melaporkan hasil audit dan dipublikasikan kepada masyarakat dan menetapkan mekanisme insentif dan disinsentif untuk kawasan yang sesuai atau tidak sesuai dengan tata ruang.

Sementara, lanjut Budi, Pemkab Tangerang dan Banten harus melakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar tata ruang.

“Apabila diperlukan maka bisa dilakukan relokasi dan sebagainya untuk segera dilakukan guna menjaga keseimbangan yang ada. Pemda melakukan audit bangunan dan lingkungan diutamakan untuk daerah-daerah pusat kota yang mana dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum. Pemda juga harus melakukan revitalisasi saluran yang ada di seluruh wilayah kewenangan baik sungai maupun selokan yang memungkinkan menyebabkan terjadinya banjir maupun genangan,” pungkasnya. (T1)