Terastangerang.com- Warga RT02 RW01 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel bernama Suprihatin(55) tidak tahu lagi sejauh mana proses penerbitan sertipikat PTSL untuk tanahnya seluas 48 meter persegi yang pernah diurusnya sejak 2018/2019 silam.

Padahal, di dalam surat Lurah Pamulang Barat Nomor:820/42/kel.PB/VII/2020 kepada BPN Tangsel perihal pemberitahuan dan permohonan. Dimana pada surat tersebut dituliskan nama dirinya dengan nomor sertipikat 14306. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sama sekali dimana sertipikat PTSL itu berada.

Kesalnya lagi, Suprihatin mengaku sudah  mengeluarkan  uang jutaan rupiah untuk mengurus tapi hasilnya tidak ada. Selain itu, sepengetahuannya, diatas tanah miliknya juga telah dilakukan lima kali pengukuran. Sehingga harus mengeluarkan biaya lagi tiap kali pengukuran.

Kapada media ini, ia juga mengaku baru-baru ini, kembali diminta  oknum tertentu dari Kantor BPN Tangsel uang  sebesar Rp 1 juta untuk biaya pencarian kembali berkas di Kantor BPN Tangsel. Hal ini, tentu membuatnya semakin bingung, sebenarnya dikemanakan berkas AJB asli yang ia sudah serahkan selama ini?

Atas kasus yang menimpa warga Pamulang Barat tersebut, Kantor ATR/BPN Kota Tangsel  melalui Kasubag TU, Evita Nur Elisa saat dikonfirmasi terastangerang.com, pada Selasa 14 Mei 2024 menjelaskan bahwa, pihaknya berjanji akan mengecek kembali kelengkapan berkas yang ada, milik Suprihatin.

Terkait penomoran sertipikat yang sudah diberikan namun fisik sertipikat belum diterima, ia juga  akan melakukan pengecekan. Dikatakan , penyelesaian sertipikat PTSL warga terkadang terkendala oleh  Satgas PTSL yang berpindah tugas keluar Tangsel.

“Tapi kita juga buka Posko pengaduan PTSL. Dengan berbagai macam cara kita berusaha untuk menghubungi Satgasnya  meski pun mereka sudah pindah tugas.  Meski  harus ke Serang atau Sukabumi dulu tetap kita lakukan. Karena memang ada  beberapa yang belum bisa menerima sertipikat disebabkan  belum memenuhi atau melengkapi persyaratannya,” ujarnya.

Sertipikat yang belum terbit, sambung Elvita kemungkinan  bisa juga terkendala kelengkapan persyaratan dokumen  asli yang harus diserahkan masih belum lengkap.

“Kita juga bisa menerima  pengaduan warga melalui berbagai fasilitas  yang  disiapkan. Bisa lewat posko, WhatsApp, atau  melalui surat, Sultan  Tangsel,  pengaduan lapor. Nanti akan jadi prioritas untuk ditindak lanjuti.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya. Kita juga akan lapor ke pimpinan  untuk arahan-arahannya,”  tambahnya.

Evita menegaskan bahwa, mengurus sertipikat PTSL itu tidak berbayar kecuali biaya sekira Rp 150 ribu sesuai dengan ketentuan diantaranya untuk pembelian materai.(mln)