Terastangerang.com, Tigaraksa,- Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, salah satunya dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diselenggarakan pada Rabu (22/05).

“Dalam menegakkan kepatuhan implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan perlu dukungan dari instansi terkait. Program ini berlandaskan gotong royong. Oleh karena itu, dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar program ini berkesinambungan dan senantiasa memberikan manfaat bagi seluruh penduduk Indonesia. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar semua pihak yang terlibat dan meningkatkan efektivitas pengawasan kepada badan usaha,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo.

Herman menyampaikan di wilayah Kabupaten Tangerang masih terdapat pemberi kerja yang belum mendaftarkan dirinya, semua pekerjanya, dan tidak membayarkan iurannya. BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah menyampaikan data pemberi kerja yang tidak patuh tersebut ke instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPJS Kesehatan.

Sehingga, BPJS Kesehatan perlu dukungan penuh oleh instansi terkait untuk menegakkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta dukungan regulasi daerah yang mewajibkan setiap badan usaha untuk mendaftarkan setiap pekerjanya.

“Kepatuhan badan usaha adalah salah satu pilar utama dalam keberhasilan Program JKN. Perlu ditegaskan bahwa, pemberi kerja di luar instansi pemerintah, yaitu badan usaha, wajib mendaftarkan diri mereka sendiri, pekerjanya, dan anggota keluarga pekerja ke dalam Program JKN. Melalui forum ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban serta manfaat dari program ini. Selain itu, pemberi kerja juga harus memberikan data lengkap dan akurat kepada BPJS Kesehatan,” tegas Herman.

Lebih lanjut, Deden Andrie selaku Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum koordinasi ini bertujuan untuk membahas strategi pengawasan yang efektif dan pemeriksaan kepatuhan yang lebih ketat.

Terlebih untuk menyatukan pemahaman terkait perluasan peserta, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan. Kemudian, melalui optimalisasi penegakan kepatuhan, peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan dapat tercapai.

“Pertemuan ini bersifat sharing, bukan komunikasi satu arah, sehingga harapannya dapat dipecahkan bersama terkait kendala yang dihadapi dalam penegakan kepatuhan.  Kemudian, melalui pertemuan ini akan ada hasil yang maksimal dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja. Begitu juga jika peserta masih bekerja di suatu perusahaan, meskipun membutuhkan upaya lebih, kami bisa mengedukasi perusahaan untuk melakukan pendekatan kepada agar mereka bisa mencicil tunggakan iuran,” tutur Deden.

Deden menegaskan peraturan perundang-undangan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerja serta membayar iuran dalam Program JKN. Sanksinya pun jelas diatur dalam regulasi. Dengan demikian, bagi pemberi kerja yang tidak patuh atas ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya sinergi dengan instansi pemerintah daerah terkait dalam pengenaan sanksi ini harus berjalan optimal.

“Sesuai regulasi, diharapkan juga instansi pemerintah daerah yang menjadi anggota forum koordinasi dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam rangka penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi hak pekerja beserta anggota keluarganya dalam pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah terkait, kami yakin kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan lebih efektif,” tutup Deden. (*)