Terastangerang.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan pernyataan bahwa study tour keluar daerah tidak di perkenankan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD terkait larangan study tour, widya wisata, study lintas kurikulum pada satuan Pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel tertanggal 13 Mei 2024.
Namun, sejumlah sekolah SD dan SMP nampaknya mengabaikan edaran tersebut dan tetap menggelar kegiatan study tour, seperti dilakukan SDN Batan Indah yang menggelar study tour pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan tujuan Jans Park- Bandung. Membawa sebanyak 90 orang siswa dan jumlah guru dan karyawan sebanyak 30 orang.
Dalam menyikapi tentang kegiatan study tour yang ramai dibicarakan baru-baru ini, Ketua Dewan Pendidikan Kota Tangsel, H Maman Saifurahman kepada terastangerang.com mengungkapkan, harus ekstra hati hati, mengingat telah ada edaran dari Dindikbud.
Namun demikian kata Maman, di beberapa sekolah kegiatan tersebut sudah diagendakan jauh hari oleh pihak sekolah dan orang tua wali.
“Tentu hal ini harus mendapatkan perhatian juga. Salah satunya adalah dengan memberikan penegasan yang lebih konkrit jika program tersebut tetap dilakukan. Pada poin 3 surat edaran tersebut masih dimungkinkan kegiatan tetap dilakukan dengan memberikan pemberitahuan dan juga berkordinasi dengan pihak berwenang terkait kelaikan kendaraan,” jelasnya, Rabu 22 Mei 2024.
Pada prinsipnya, sambung Maman, aspek keamanan dan keselamatan seluruh peserta harus menjadi prioritas bersama. Meski begitu jika masih bisa dibatalkan tentu lebih baik lagi.
“Jika masih memungkinkan untuk dibatalkan kegiatan tersebut dan disetujui oleh orang tua wali tentu itu lebih baik,” terangnya.
Sebagai seorang pendidik, study tour menurutnya sangat besar manfaatnya. Kegiatan ini dapat memberikan pengalaman tambahan bagi siswa tentang kehidupan nyata dengan belajar berkolaborasi, menghargai kearifan budaya lokal, berbagi dan peduli dengan sesama, memahami manajemen waktu dan keuangan.
“Sebagian sekolah melaksanakan kegiatan ini diakhir pembelajaran salah satunya yang mungkin menjadi alasan adalah efektifitas kegiatan. Yang perlu menjadi perhatian adalah biaya yang tidak memberatkan orang tua wali, tentu harus ada komunikasi yang efektif dengan orang tua wali tentang hal tersebut. Sepanjang orang tua wali mendukung program ini tentu semua akan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Sebagai informasi terkait kegiatan study tour, melalui unggahan akun Instagram @humaskotatangsel pekan lalu, Pemkot Tangsel menjelaskan 3 poin penting dalam larangan yamg dipaparkan pada SE : 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
Pertama, kegiatan study tour/widya wisata/studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.(mln)