Terastangerang.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Pertama, Rosmaliana mengungkapkan,penyesuaian tarif JKN merupakan amanah Undang-Undang. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Melalui penyesuaian tarif ini, lanjut Rosmaliana, diaharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, baik untuk Peserta JKN, dokter maupun Faskes.

“Urgensi penyesuaian kebijakan tarif program JKN mengacu pada tiga hal. Pertama, mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan. Mengingat tidak ada kenaikan tarif kapitasi sejak tahun 2014 dan tarif INA-CBGs sejak tahun 2016. Kedua, pembaharuan pengaturan terkait biaya layanan dalam rangka mendorong penguatan pelayanan di FKTP dan FKRTL. Ketiga, mendukung perkembangan kebijakan sebagai upaya promotif-preventif melalui Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK),” kata Rosmaliana.

Ia menjelaskan, disamping tarif kapitasi yang salah satunya terkait kesehatan gigi non spesialistik, dimana saat ini diatur spesifik bagi peserta dengan kasus gingivitis akut, terdapat juga penyesuaian tarif dan cakupan pelayanan non kapitasi.

“Tambahan pelayanan mencakup, rectal touche, pelayanan kontrasepsi dan pelayanan gawat darurat. Selain itu terdapat perubahan penjaminan pemeriksaan Antenatal Care (ANC) yang sebelumnya hanya empat kali kunjungan menjadi enam kali,” papar Rosmaliana.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Farid menyambut baik adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam koordinasi terkait adanya perubahan besaran tarif pelayanan kesehatan.

Melalui koordinasi ini, kata Farid, Dinkes selanjutnya akan menyebarluaskan informasi perubahan tarif pelayanan ke seluruh Faskes di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas upaya dalam membuka ruang diskusi terkait terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kesempatan ini juga kita dapat insight terhadap perubahan pada cakupan pelayanan agar dalam implementasinya dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ucap Farid.

Farid menyebutkan bahwa dengan adanya penambahan manfaat layanan kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 akan diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta JKN. Selain itu, regulasi ini mengatur sistem pembayaran kapitasi yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi para petugas pelayanan kesehatan di Faskes untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN.

“Kedepannya kami berharap Permenkes 3 Tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang diharapkan melalui regulasi ini dapat mendorong sistem pelayanan kesehatan dalam Program JKN semakin meningkat. Di sisi lain, dengan adanya perubahan regulasi ini semakin meningkatkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Dinkes dalam memastikan Faskes untuk memberikan pelayanan prima dan tanpa diskriminatif bagi seluruh peserta JKN,” tutup Farid. (rls)

Follow Berita Teras Tangerang di Google News