Resmikan Stadion Mini Pagedangan, Bupati Zaki Wajibkan SSB
TERASTANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Stadion Mini Kecamatan Pagedangan dengan penandatanganan prasasti yang digelar di lapangan Stadion Mini Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/07/22).
Dalam peresmian tersebut, Bupati Zaki mengatakan, bahwa Stadion Mini Kecamatan Pagedangan merupakan jawaban atas keinginan dan cita-cita masyarakat yang ingin memiliki stadion mini untuk kegiatan olahraga.
“Alhamdulillah Kecamatan Pagedangan sekarang stadionnya sudah resmi digunakan. Ini merupakan stadion mini yang ke-28 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang dari total 29 yang direncanakan. Tinggal satu kecamatan lagi yaitu Kecamatan Kelapa Dua yang sedang proses,” kata Bupati Zaki.
Sebetulnya, lanjut Zaki, Kecamatan Kelapa Dua sudah memiliki stadion terbesar yaitu Stadion Sport Center Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Zaki menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari program RPJMD Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.
Ia berharap stadion-stadion mini yang sudah ada, bisa dirawat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Silahkan gunakan bersama-sama pengelolaan stadion mini ini. Yang pasti nanti harus ada SSB di setiap stadion mini yang didirikan untuk tempat pembinaan anak-anak kita. Silakan dipakai secara bergantian sesuai jadwal terutama untuk program-program pembinaan,” pintanya.
Zaki menegaskan, pembinaan usia dini sebagai generasi penerus terutama para atlet sepak bola sangat diperlukan.
Oleh karena itu, ungkap Zaki, salah satu tujuan pembangunan stadion mini adalah mengembangkan Sekolah Sepak Bola (SSB) dan juga minat sepak bola bagi anak-anak sebagai penerus.
“Sekali lagi wajib diperhatikan, dalam program-program pembinaan dan jadwalnya. Pak Camat bisa mengosongkan satu hari untuk pemeliharaan, baik rumput maupun sarana lainnya agar rumput dan bangunannya tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pagedangan H. Akhmad Zaenudin mengungkapkan, bahwa pembangunan stadion mini Kecamatan Pagedangan telah selesai pada akhir tahun 2021 kemarin.
Namun, karena berdasarkan ketentuan, 6 bulan dari sejak selesai dibangun, stadion tidak boleh dipakai untuk menjaga rumput agar rapih dan bagus.
“Adapun stadion mini ini dibangun di atas tanah fasos fasum BSD yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas 19.000 M² lebih atau hampir 2 hektar. Mudah-mudahan dengan pembangunan stadion mini ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” punkasnya. (red)
Tinggalkan Balasan