Terastangerang.com—Mandegnya proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi perumahan skala kecil mandiri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena terbitnya Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 89 tahun 2022 hingga kini masih terkatung-katung, belum ada solusi.

Informasi yang dihimpun terastangerang.com hingga saat ini, ada sekira 600 an lebih pemohon yang tertahan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Tangsel. Terkendala rekomendasi teknis di bidang tata ruang.

Rencana review Perwal 89 Tahun 2022 sebagai solusi dari pemerintah kota Tangsel untuk para pemohon dalam mendapatkan kepastian hukum pun belum terwujud.

Kabid Disperkimta Tangsel, Ferdaus menjelaskan bahwa, belum ada pembahasan lanjutan soal rencana review Perwal 89 Tahun 2022.

“Memang pernah didiskusikan, namun belum final masih dalam taraf pengkajian bersama,” kata Ferdaus.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tangsel, HM Yusuf saat ditemui terastangerang.com di ruangannya mengungkapkan bahwa, ia akan mempelajari terlebih dulu isi Perwal 89 tahun 2022 tersebut.

Dirinya yang baru dua pekan dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Tangsel berjanji akan menginventarisir berbagai macam persoalan yang disampaikan kepadanya.

“Terima kasih pihak media sudah memberikan informasi ini. Saya sudah membaca isi Perwal 89 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal 23 tahun 2022 terkait Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Skala Kecil Mandiri,” kata M Yusuf yang juga politisi PKS itu, pada Kamis 24 Oktober 2024.

Menurutnya, isi dari Perwal 89 Tahun 2022 merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk melindungi masyarakat dari pengembang nakal yang sering kali mengabaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dalam pembangunan perumahan. Hal ini mengakibatkan konsumen dirugikan, dan pemerintah yang harus menanggung dampaknya.

M Yusuf juga menyarankan agar para pengembang properti yang merasa terhambat dalam pengurusan PBG karena Perwal ini menyampaikan aspirasinya langsung ke DPRD Tangsel, sehingga langkah konkret dapat segera diambil.

“Saya menyarankan para pengembang properti yang merasa terhambat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung ke DPRD Tangsel,” tambahnya.

Jika pengusaha tersebut secara resmi telah menyampaikan aspirasinya, sambung Yusuf, selanjutnya dewan akan menjalankan fungsi pengawasan. DPRD Tangsel nantinya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang serta Dinas Pekimta Tangsel untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif, serta meminta solusi apa yang nantinya bisa dilakukan.

Dengan adanya kepastian hukum, Wakil Ketua I DPRD Tangsel, M Yusuf berharap, bisa menumbuhkan kenyamanan iklim investasi di Tangsel, tanpa melanggar regulasi yang ada. Dan bisa mendongkrak potensi peningkatan PAD dari sektor perizinan PBG khususnya.

(mln)