Raih Rekor Muri, Kerja Bakti Massal Diharapkan Memotivasi Masyarakat Untuk Pilah Sampah
Terastangerang.com – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, kegiatan kerja bakti massal yang digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, diharapkan dapat memberi pemahaman dan memotivasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan harus memilah sampah sebelum dibuang.
“Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman dan juga memotivasi kepada masyarakat, untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” kata Bupati Zaki saat meraih rekor dari MURI dalam rangka memperingati HPSN 2023 yang dipusatkan di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa, (21/2/2023).
Untuk diketahui, kerja bakti massal itu diikuti sekitar 185 ribu masyarakat yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, selain pemecahan rekor MURI, pada acara tersebut juga dilakukan peluncurkan secara simbolis Bank Sampah Induk (BSI) dan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
Dia berharap, Perbup tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga nantinya volume sampah yang diangkut ke TPA bisa lebih ditekan.
Kata Bupati, peluncuran Bank Sampah Induk ini, bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
“Hari ini peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sekaligus pembukaan pengolahan sampah gemilang (Bank Sampah Induk) yang berlokasi di Legok,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menuturkan, peluncuran Bank Sampah Induk merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang sesuai amanat PermenLHK Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
“Dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia. Bank Sampah Induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten. Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit.
“Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” tutupnya. (T1)