Terastangerang.com- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) pastikan tidak akan me-review Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 89 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwal 23 tahun 2022 terkait Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Skala Kecil Mandiri.
Seperti diketahui, sejumlah pemohon PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk perumahan skala kecil mandiri ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Tangsel yang lebih dari 14 unit kavling saat ini menjadi terhambat atas konsekuensi pemberlakuan Perwal 89 tahun 2022 tersebut.
Meski begitu, Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimta Tangsel, Ferdaus saat wawancara khusus dengan terastangerang.com, Kamis 4 Juli 2024 menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada urgensinya untuk me-review Perwal 89 Tahun 2022.
“Belum ada review. Kalau kita mau melakukan review, tentu harus mengkaji dulu, urgensitasnya apa? Apakah kita lebih prepare terhadap yang terhambat. Sementara yang lainnya normal-normal saja,” kata Kabid.
Menurut Ferdaus, merevisi terhadap regulasi tidak seperti membalikkan telapak tangan. Harus ada koordinasi juga dengan bagian hukum.
Ferdaus juga menjelaskan terbitnya Perwal 89 Tahun 2022 didasari rujukan peraturan diatasnya yaitu peraturan Menteri (Permen) Perumahan Nomor 7 Tahun 2013.
“Dasarnya yang lebih atas yaitu Permen Perumahan Nomor 7 Tahun 2013 yang disebut perumahan itu paling sedikit 15 unit. Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2019 yang telah diubah juga menyebutkan, penyelenggaraan perumahan adalah sekurang-kurangnya dengan jumlah unit batasannya 15 unit rumah,” jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, diubahlah Perwal 23 Tahun 2022 menjadi Perwal 89 , dengan batasan rumah 15 unit wajib mengikuti prosedur penyelenggaraan perumahan diantaranya, penyediaan 40 persen PSU termasuk didalamnya 12,5 persen RTH (ruang terbuka hijau) .
“Toleransinya, bagi yang sudah melakukan pemecahan sertipikat diberikan waktu hingga 31 Oktober 2022. Setelah itu, mengikuti Perwal 89,” tambahnya.
Sebelumnya, kata Ferdaus, terkait penerbitan Perwal 89 Tahun 2022 pihak Disperkimta juga telah melakukan sosialisasi melalui kelurahan-kelurahan.
Bagi yang saat ini, mentok dalam pengurusan PBG karena pemberlakuan Perwal 89 tersebut, Kabid menegaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud menghambat investasi dari para developer dibidang property di Tangsel.
“Kami selaku eksekutif tentunya punya kewenangan untuk menata Kota Tangsel mengendalikan perumahan jangan sampai hanya kena dampaknya saja,” terangnya.
Sambung Ferdaus, peta sebaran untuk perumahan di Kota Tangsel, di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah 65 persen dari luas keseluruhan Tangsel untuk hunian. Jika tidak dilakukan pengaturan terhadap perumahan skala kecil menurutnya, maka akan terjadi kesemrautan.
Menyoal Perwal 89, diberitakan terastangerang.com, 14 Juni 2024 bahwa, Pihak DPMPTSP Tangsel melalui Kepala Bidang KRK (Keterangan Rencana Kota), Lucky Trisyahnura membenarkan bahwa saat ini, ada ratusan pemohon PBG yang terhambat penerbitan PBG atas konsekuensi pemberlakuan Perwal 89 tahun 2022.
Terkait hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan OPD teknis yang menangani bidang perumahan dan tata ruang guna mereview pasal mana nanti dalam Perwal tersebut yang akan diubah agar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dalam pengurusan PBG.
(mln)