Terastangerang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan TNI memusnahkan barang bukti berupa 8 batang pohon ganja milik RA yang bekerja sebagai fotografer.

RA diciduk petugas setelah diketahui menanam pohon ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5/23) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Selasa (29/8/23).

Dia menambahkan, pemusnahaan ini dilakukan juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh aparatur yang tidak bertanggungjawab.

“Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti,” ungkapnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus RA warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya.

“Aksi RA terbongkar setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5) lalu, ” jelas Kapolres. (rls/T1)