Terastangerang.com- Kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah di gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin (9/9/2024) lalu, mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Namun, kunjungan Dimyati yang merupakan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten Andra Soni di Pilkada 2024 yang difasilitasi serta disambut Pj Wali Kota Tangerang Nurdin bersama jajaran Forkopimda berbuntut panjang.
Apresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas kehadiran Komisi III itu, berujung dilaporkannya Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya Ibnu , Pj Wali Kotya Tangerang Nurdin juga kembali mendapatkan laporan terkait netralitas ASN di Pilkada Banten 2024 oleh Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Farhan R Sofiyan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, berkas yang diterima atas laporannya kepada Pj Wali Kota Tangerang Nurdin beserta para pejabat Pemkot Tangerang, termasuk 13 camat di Kota Tangerang.
“Untuk laporan telah diterima. Dan kini lagi kita teliti dan pelajari,” ungkapnya, Jum’at (13/9/2024).
Pengaduan itu atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin, yaitu penggunaan fasilitas negara oleh Dimyati dengan dalih Kunjungan kerja.
Banyaknya pengaduan terkait netralitas ASN kepada Bawaslu, Komar pun mengimbau kepada ASN di Kota Tangerang untuk menjaga kepatuhan dalam menyongsong pesta demokrasi di Kota Tangerang.
“Karena ASN itu merupakan pejabat publik yang memiliki kapasitas berbeda beda dengan warga sipil biasa. Jadi saya berharap ASN di Kota Tangerang ini bisa menjadi contoh teladan juga contoh yang baik untuk masyarakat,” imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan Netralitas ASN dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Saat dikonfirmasi, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku, jika Pemkot hanya menyambut Dimyati saat kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan susunan acara yang terlampir. (abe)