Terastangerang.com – Untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengadakan pertemuan Tim Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir. Pertemuan ini diadakan di Hotel Vega, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (1/10/2024).
Tim Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 441/Kep.246-Huk/2022 tahun 2022.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Achmad Kasori, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan komitmen dan peran aktif dalam meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.
“Setiap tim diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sehingga angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Tangerang dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Achmad Muchlis, menjelaskan bahwa tugas Tim ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan bagi rumah sakit swasta. Selain itu, tim juga memperkuat sistem rujukan dan akuntabilitas layanan kesehatan dengan memetakan fasilitas pelayanan dan sistem rujukan kegawatdaruratan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit swasta, klinik, dan bidan mandiri, khususnya untuk ibu hamil, sangat penting dalam menjaga kesehatan melalui pengecekan rutin selama masa kehamilan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa model Kolaborasi Peningkatan Kualitas (QIC) telah diterapkan di wilayah utara Kabupaten Tangerang, melibatkan empat rumah sakit dan sembilan puskesmas. Ke depan, diharapkan kolaborasi ini juga mencakup klinik utama dan praktek bidan mandiri untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi ibu dan bayi.
dr. Achmad Muchlis juga mengimbau para ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali serta mengurus data kependudukan untuk mempermudah akses layanan kesehatan di Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, diharapkan semua biaya kesehatan dapat ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya. (terastangerang/diskominfo)
Tinggalkan Balasan