Pemkab Serang Harus Bayar P3K Rp98 Miliar, Mau Lapor Presiden

SERANG – Pemkab harus membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.

Sebelumnya, Pemkab Serang sudah merekrut tenaga P3K sebanyak 1.682 orang. Perekrutan P3K itu atas kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Namun, hingga kini ribuan P3K itu belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggajinya.

Ia menjelaskan, saat perekrutan P3K, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji P3K dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji P3K di tahun ini,” katanya, Selasa 21 Juni 2022.

Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga P3K, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun. Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim.

Dikatakan Tatu, persoalan tersebut sudah dibahas di forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Kondisi itu, juga dirasakan oleh semua daerah.

“Ada beberapa masukan yang nanti akan menghadap ke Presiden, kami akan minta solusinya seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, jika gaji P3K dibebankan kepada pemerintah daerah, akan berdampak pada kondisi keuangan. Sementara, masih banyak pembangunan yang harus dilakukan.
Kemudian, kata dia, perekrutan P3K juga terus dilakukan di tahun-tahun mendatang.

“Kalau dibebankan kepada pemda, nanti APBD kita habis untuk gaji pegawai,” ucapnya.

Meski demikian, Tatu berjanji akan memberikan SK P3K dalam waktu dekat. Namun, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat untuk pemberian gajinya. (radarbanten)