Terastangerang.com, – Sedikitnya ada 24 angkutan barang dan orang yang melanggar izin KIR hingga muatan dan trayek, ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dalam operasi gabungan bersama TNI dan Polri di Jl. Raya Serang-Tangerang, Kawidaran, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/06/24).
Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalulintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami berhasil menindak 24 kendaraan yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan seperti ijin KIR hingga ketidakpatuhan terhadap aturan muatan dan trayek,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Dia menegaskan, operasi ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rls/mul)