TERASTANGERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus, Deny Marincka didampingi Kasi Intel, Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh undang-undang.
Pers adalah salah satu pilar dalam demokrasi, karena memiliki peran penting sebagai penyambung komunikasi yang efektif antara Pemerintah dan masyarakat.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Deny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi Media dengan Kepala Sekolah dan Guru SLTA se-Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Selasa (13/9/22).
Baca juga : Literasi Media, PWI Kabupaten Tangerang dan KCD Teken MoU
Ia menjelaskan, perkembangan pers sangat pesat, baik media cetak maupun media elektronik, yang mencakup media surat kabar, televisi, radio, dan media online.
Perkembangan ini, lanjut Deny, membawa dampak yang positif, baik untuk menyampaikan informasi-informasi pembangunan daerah, sarana edukasi bagi masyarakat, penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran sebagai penyemangat untuk membangun daerah maupun untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dalam pembangunan.
Deny mengimbau kepada seluruh pejabat publik dan guru harus dekat dengan media dan jangan anti terhadap media.
“Saya minta kepada pejabat publik harus dekat dengan media, jangan menghindar atau risih, ketika mereka meminta informasi sesuai dengan bidang yang diinginkan. Media adalah lampu pembangunan, sehingga jangan takut ketika media meminta statement, berikan penjelasan sesuai capaian dan target,” tutupnya. (T1)