Kasus Santri Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Kasus Santri Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
TERASTANGERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas perkara kasus santri sudah masuk tahap dua dan sudah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat,” kata Ate kepada wartawan, Selasa (23/08/22).
Ia menjelaskan, mengingat pelaku masih dibawah umur, maka tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan,” katanya.
Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di Pondok Pesantren Modern Daar El-Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabuapten Tangerang pada Minggu (7/8) pukul 17.00 WIB.
Kronologisnya, korban BD (15) dan D yang merupakan teman sekamar sedang mandi pada pukul 06.15 WIB. Kemudian, datang terduga pelaku RE mencari D dikarenakan adanya keperluan.
Namun, terduga pelaku RE membuka pintu kamar mandi dengan kaki dan mengenai kepala korban BD. Hal ini diduga menjadi biang keladi percekcokan antara BD dengan RE.
Hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD. (red)