TERASTANGERANG- Kasus program pendaftaran tanah sertipikat lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akan memasuki babak baru yakni ditetapkanya tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dipastikan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan dua alat bukti kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Ate menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya pungutan liar (pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.

Baca juga : Tersangka Kembalikan Uang, Kasus Mafia Pupuk di Kabupaten Tangerang Terus Berlanjut

“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” jelasnya kepada media, Senin (5/9).

Ate mengungkapkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

“Kami akan tetapkan tersangka segera. Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.(T1)