Terastangerang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang terus melakukan penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama seluruh unsur baik Kepolisian, dan Kejaksaan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu merupakan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kegiatan ini di ikuti oleh semua personil Gakkumdu dilingkungan Bawaslu Kabupaten Tangerang baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan juga dari internal Bawaslu sendiri,” kata Zulpikar dalam acara Penguatan Sinergitas Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tangerang, yang di gelar di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin (26/06/23).

Kegiatan yang digelar selama dua hari itu, akan dipaparkan beberapa materi diantaranya terkait dinamika penegakan hukum oleh Gakkumdu, Materi Perubahan Perbawaslu tahun 2023, Fakta Hukum, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Informasi Elektronik, Dokumentasi Elektronik, Keterangan Terdakwa dan masih banyak lagi tentang Penegakan Hukum dalam Pemilu nanti di tahun 2024.

“Materi akan dipaparkan oleh internal Bawaslu dan eksternal Bawaslu. Dari Internal Bawaslu yakni pak Badrul Munir anggota Bawaslu Provinsi Banten, dan dari eksternal pak Eka Satyalaksmana Mantan Anggota Bawaslu Banten tahun 2012-2017 dan Zulfian Hanif seorang penggiat Pemilu,” pungkasnya. (T1)