TERASTANGERANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

“Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa,” ungkap Sekda saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang digelar di Gedung Serba Guna Tigaraksa Puspemkab Tangerang. Senin (29/08/22).

Dana desa, lanjut Sekda, dapat digunakan juga untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan juga program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi.

“Dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan,” kata Sekda di depan 246 kepala Desa.

IMG 20220829 WA0017
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Sekda juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang yang telah membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai sehingga diharapkan pengelolaan keuangan

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

“Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” kata R. Bimo Gunung Abdul Kadir.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI Marinus Gea, Inspektur V Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Hasrul Edyar, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Banten Mohamad Dody Fahrudin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir, Camat dan 246 Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang. (T1)