IGI Banten Berharap Isu Pengangkatan Kepala Sekolah Dilakukan Transparan
SERANG – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Banten menyambut baik rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk mengangkat ataupun melakukan rotasi terhadap jabatan fungsional pengawas sekolah, kepala sekolah, dan kepala tata usaha (TU) sekolah. Namun, IGI berharap proses tersebut dapat dilakukan dengan transparan.
Ketua IGI Provinsi Banten Harjono mengatakan, rencana pengangkatan fungsional pengawas sekolah, kepala sekolah, dan TU itu menjadi angin segar bagi sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan jabatan.
“Dengan pengangkatan ini, kami berharap kebutuhan akan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan kepala TU akan menutupi kebutuhan yang ada, sehingga fungsi dari masing-masing yang selama ini terhambat akan menjadi lancar kembali,” ujar Harjono kepada Radar Banten, kemarin.
Kata dia, untuk menyiapkan calon pengawas sekolah dan kepala sekolah, Pemprov Banten telah mendiklatkan para kandidat yang lolos seleksi pada bulan November sampai Desember 2021. Bahkan untuk pengawas sekolah, seleksi administrasi atau pengumpulan berkas sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. “Sehingga untuk calon pengawas ini jika dihitung dari sejak pemberkasan sudah tiga tahun lebih,” tandas Harjono.
Berdasarkan data yang dimilikinya, sudah ada 178 peserta diklat calon pengawas. Jumlah itu terdiri dari 109 calon pengawas SMA, 6 calon pengawas Skh, dan 63 calon pengawas SMK. Sedangkan untuk peserta diklat calon kepala sekolah sebanyak 125 orang untuk SMA dan SMK.
Namun, lanjutnya, yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah dari sekian peserta diklat calon pengawas dan calon kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus diklat tersebut apakah akan semuanya diangkat menjadi pengawas dan kepala sekolah.
“Jika semua bisa diangkat maka tidak menimbulkan pertanyaan ataupun gejolak selanjutnya. Akan tetapi, kalau hanya sebagian saja yang diangkat tanpa adanya kriteria yang jelas maka ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan bahkan mungkin gejolak,” ujarnya.
Menurut dia, para calon pengawas dan calon kepala yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan serangkaian diklat membutuhkan biaya dan pemikiran. Jika kemudian tidak ada kejelasan dalam mekanisme peserta yang dilantik, maka bisa menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu, IGI berharap pengangkatan jabatan fungsional pengawas sekolah, kepala sekolah, dan TU dilakukan secara profesional, transparan, dan kriteria yang jelas. “Jangan sampai mereka yang punya koneksi yang dilantik,” tandas guru di SMAN CMBBS Pandeglang ini.
Sementara, sebagian calon-calon pengawas dan kepala sekolah yang lain tanpa ada kejelasan nasib. Apabila dari sekian banyak calon pengawas dan kepala sekolah ini belum bisa diangkat atau dilantik semua, maka BKD dapat membuat kriteria yang jelas. Misalnya, dirangking sesuai perolehan hasil diklat.
Dengan rangking dari kriteria nilai ini, maka bisa menjadi acuan dalam pengangkatan calon pengawas, kepala sekolah, maupun TU. “Semoga dengan kriteria yang jelas ini akan menjadi langkah awal upaya memajukan pendidikan, karena pengawas dan kepala sekolahnya ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” tutur Harjono.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, keikutsertaan para calon kepala sekolah memang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan. “Yang pasti mereka yang sudah terstandarisasi sesuai aturan. Lulus tes kepala sekolah atau pengawas dan mendapat sertifikat. Itu standar kriteria utama dalam pengangkatan jabatan,” ujarnya.
Kata dia, penempatan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan TU tidak bisa tiba-tiba. Apalagi khusus untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Tidak diakui nanti oleh Kemendikbud, tidak diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara-red), dan tidak diakui BKD,” tegasnya.
Nana menegaskan, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pasti menjaga integritas normatif ideal. Ia berharap semua pihak terutama mereka yang sudah mengikuti diklat pengawas dan kepala sekolah tidak khawatir. “Dipastikan mereka orang-orang yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya. (nna/alt)
Tinggalkan Balasan