Terastangerang.com–Pemilihan ketua organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam agenda musyawarah wilayah ke – 2 yang berlangsung di Villa LMPP Rosa, Cisarua, Puncak Bogor, Jumat, 21 Juni 2024.
Penentuan hasil pemilihan calon Ketua SMSI Kota Tangsel dipenuhi interupsi dari peserta Muswil. selanjutnya, proses tersebut berakhir dengan musyawarah mufakat. Kesepakatan dari kedua kandidat.
Dimediasi oleh jajaran pengurus SMSI Propinsi Banten, kedua kandidat calon ketua SMSI Tangsel yakni David Saragih dan Teguh Wijaya sepakat untuk berbagi kepemimpinan dalam kepengurusan. Menjadi satu bagian organisasi dimana keduanya tercatat dalam kepengurusan periode 2024-2027.
Ahmad Fauzy Ican, Tb. Ardhiansyah dan Sudin Antoro selaku yang diamahkan memegang kendali sidang pleno menegaskan, David Saragih resmi menjadi Ketua SMSI Tangsel.
“Untuk menjaga dan menjamin kepastian hukum, maka diperlukan ketetapan. Mengingat AD/ART dan Peraturan Organisasi. Maka tetap memperhatikan hasil musyawarah mufakat dan usulan anggota. Maka, memutuskan, menegaskan, mengesahkan, saudara David Saragih menjadi Ketua Formatur SMSI Kota Tangerang Selatan,” tegas Ican, Ketua Pimpinan Sidang
Kemudian, membentuk tim formatur sedikitnya lima orang yang di ambil dari kepengurusan SMSI Propinsi Banten dan juga unsur perwakilan dari anggota SMSI Kota Tangerang Selatan.
“Maka dengan ini, hasil muswil ke-2 yang berlangsung di Puncak, Cisarua, Bogor mengesahkan David Saragih menjadi ketua SMSI Kota Tangerang Selatan periode 2024-2027,” ucap sekertaris sidang pleno, Tb. Ardhiansyah.
Ketua panitia yang juga di tunjuk sebagai sekertaris pelaksana tersebut menjelaskan, sidang pleno muswil melalui 3 tahapan. Diantaranya pleno 1,2 dan 3 hingga pembacaan keputusan hasil.
“Ya, selain membahas tata tertib dan mekanisme pemilihan calon ketua, kami juga mempersilahkan kepada pengurus lama untuk membacakan pertanggungjawaban pengurus SMSI sebelumnya. Mengingat, hal tersebut juga tertuang dalam Anggaran Dasar SMSI Pasal 2 ayat 1,2,3,4,5 dan 6. Dalam Anggaran Rumah Tangga SMSI Bab VII Pasal 15,” ucapnya
Bukan hanya itu, Peraturan Organisasi SMSI juga mengatur pelaksanaan sidang muswil. Hanya saja, belum sampai tingkat kabupaten kota.
“Selain itu Peraturan Organisasi (PO) SMSI No 01/KPTS/SMSI-RAPIMNAS/XII/2018 memperjelas bahwasanya, hal tersebut tetap memberikan ruang usulan ataupun pendapat seluas-luasnya kepada peserta muswil ataupun anggota SMSI Tangerang Selatan,” (*/mln)