Terastangerang.com,- Tiga kali mangkir dari panggilan, warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Lee Soo Hyun akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, di Rumah Sakit Mayapada Tangerang, pada Jumat (6/9/24) malam lalu.

Lee Soo Hyun diamankan petugas lantaran terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” kata Ricky, Rabu (11/9/24).

Ia menegaskan, pada Jumat malam tanggal 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP,” jelas Ricky. (tim)