Diskusi Publik IARMI Tangsel, 4 Narsum yang Diundang Ogah Hadir, Kenapa?
Terastangerang.com- Diskusi Publik yang digelar DPK Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Kota Tangerang Selatan yang membahas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 89 Tahun 2022 di Resto Kampung Anggrek, Serpong, Selasa 11 Juni 2024 tidak dihadiri satu pun narasumber.
Atas ketidak hadiran para nara sumber pada acara diskusi publik tersebut, Ketua IARMI Kota Tangsel, Medi Sumaedi mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa kecewa sebab kegiatan IARMI Tangsel yang dirangkai dengan Rapat Kerja (Raker) itu merupakan ajang silaturahmi para pengurus dan anggota.
“Sebenarnya kami sangat berharap kehadiran mereka (para nara sumber) paling tidak untuk memberikan informasi yang lebih terang dan jelas apa sih sebenarnya yang ada di Perwal 89 Tahun 2022 ini,” kata Ketua Umum DPK IARMI Tangsel, Medi Sumaedi kepada terastangerang.com usai kegiatan.
Empat Narsum dari dinas yang diundang, antara lain Dinas Perkimta, DCKTR, DPMPTSP dan BPN sambung Medi tidak dapat hadir kemungkinan karena faktor kehati-hatian dalam memberikan penjelasan sehingga mereka tidak berkenan untuk hadir.
Medi juga menjelaskan bahwa, sebelumnya, pihak panitia telah mengirimkan surat undangan secara resmi ke instansi terkait acara diskusi publik yang bakal digelar.
“Ketika diundang oleh panitia, beberapa dinas menyatakan siap hadir, seperti Dinas Ciptakarya dan DPMPTSP,” tambahnya.
Namun untuk BPN, sudah menyatakan bahwa kegiatan diskusi publik IARMI berbarengan dengan agenda lain di hari yang sama, begitu pun Dinas Perkimta.
Atas ketidakhadiran narsum yang telah diundang, Medi menjelaskan sudah ada permohonan maaf kepadanya melalui pesan WhatsApp.
“Sebenarnya kami sangat berharap beliau-beliau selaku nara sumber bisa hadir,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie yang sejatinya membuka kegiatan Diskusi Publik dan Raker IARMI Tangsel juga tidak datang.
“Katanya sudah didisposisikan kepada Kesbangpol, hanya saja Kepala Kesbangpol sedang ada diklat di Bandung satu minggu,” terangnya.
Untuk diketahui, tema diskusi terkait Perwal 89 Tahun 2022 yakni Tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembangunan serta Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri. Benarkah Perwal tersebut, menjadi salah satu penghambat iklim investasi di Tangsel?
(mln)