TERASTANGERANG– Sebanyak 246 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tangerang menandatangani kesepakatan bersama dalam bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, untuk mencegah pelanggaran penggunaan dana desa dan tidak ada lagi Kades yang melanggar hukum.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (10/1/23).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para Kepala Desa.
Dengan MoU ini, lanjut Nova, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa yang bingung terkait hukum.
“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum. Dalam artian, memberikan pelayanan konsultasi hukum serta bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada,” ungkap Nova, Selasa (10/1/23).
Ia menambahkan, dengan adanya MoU ini, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan dari awal, terkait pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa dikarenakan ketidak tahuan.
“Makanya, kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menjelaskan, MoU ini merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh Pemerintah Desa.
Sehingga, kata Sekda, penggunaan anggaran yang dilakukan Pemerintah Desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan jejaksaan, untuk mensosialisasikan pencegahan kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, H. Maskota menambahkan, tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Maskota mengakui, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan, yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi.
Maka dari itu, ungkap Maskota, dengan dilakukannya MoU ini, diharap para Kepala Desa bisa bekerja secara maksimal dan terhindar dari pelanggaran hukum.
“Diharapkan, dengan adanya MoU ini, para 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus, demi kemajuan desa dan masyarakat,” pungkasnya. (T1)