TERASTANGERANG– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus melakukan penyidikan kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah yang melibatkan mantan Kepala BPN Lebak inisial AM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung dan kediaman S alias MS salah seorang tersangka, pada Jumat (21/10/22).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengungkapkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, kemudian kediaman tersangka S alias MS.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus penerimaan suap atau gratifikasi,” kata Ivan dalam keterangan pers, Jumat (21/10/22)

Ivan mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

“Dari kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS. Dan dari kediaman MS sendiri tim menyita 29 bundel berkas,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain AM Kejati Banten juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak inisial DER yang disangka membantu AM menerima suap, dan dua orang dari pihak penyuap yakni inisial S alias MS, dan anaknya yang berinisial EHP.(rls/T1)