Terastangerang.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, hal tersebut sesuai dengan pembelakukan Surat Edaran Wali Kota, yaitu siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Sampai saat ini, Satpol PP terus mengerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Wawan, Selasa (21/5/24).
Kata Wawan, Satpol PP Kota Tangerang memiliki Satgas Pengendalian Pencemaran ialah petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakkum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.
“Aturan ini terus diberlakukan dan tidak bisa dianggap remeh. Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang,” katanya.
Ia pun menegaskan, bagi masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan sekali pun pelanggarnya adalah tetangga.
Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664,” imbaunya. (nji)